logo
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Politeknik
    • Lambang dan Arti
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Himne dan Mars
    • Pimpinan
  • Akademik
    • Teknik Mesin
    • Teknik Industri
    • Teknik Informatika
    • Teknik Komputer
  • Dokumen
    • Kemahasiswaan
    • Kalender Akademik
    • Statuta Poltas
    • Rencana Induk Pengembangan
    • Renstra
      • 2015-2019
      • 2020-2024
    • Rencana Operasional 2019
    • Organisasi dan Tata Kerja
    • Regulasi
    • Buku Panduan
      • Panduan Akademik
      • Panduan Bimbingan Akademik
      • Panduan Kerja Praktek
      • Panduan Proyek AKhir
      • Panduan Yudisium & Wisuda
      • Panduan Penyusunan Kurikulum
    • SOP
    • Dokumen Lainnya
  • SDM – Poltas
  • ICT – HUAWEI ACADEMY
    • POLTAS – HUAWEI ICT Academy MoA
    • POLTAS – HUAWEI ICT Academy Instructor
logo
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Politeknik
    • Lambang dan Arti
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Himne dan Mars
    • Pimpinan
  • Akademik
    • Teknik Mesin
    • Teknik Industri
    • Teknik Informatika
    • Teknik Komputer
  • Dokumen
    • Kemahasiswaan
    • Kalender Akademik
    • Statuta Poltas
    • Rencana Induk Pengembangan
    • Renstra
      • 2015-2019
      • 2020-2024
    • Rencana Operasional 2019
    • Organisasi dan Tata Kerja
    • Regulasi
    • Buku Panduan
      • Panduan Akademik
      • Panduan Bimbingan Akademik
      • Panduan Kerja Praktek
      • Panduan Proyek AKhir
      • Panduan Yudisium & Wisuda
      • Panduan Penyusunan Kurikulum
    • SOP
    • Dokumen Lainnya
  • SDM – Poltas
  • ICT – HUAWEI ACADEMY
    • POLTAS – HUAWEI ICT Academy MoA
    • POLTAS – HUAWEI ICT Academy Instructor
February 8, 2019by adminAkademik0 comments

BPJS CABANG TAPAKTUAN GELAR SOSIALISASI JKN-KIS KE KAMPUS POLTAS

Photo bersama BPJS Cabang Tapaktuan dan Civitas Akademika Poltas.

POLITEKNIK ACEH SELATAN – BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Kegiatan sosialisasi program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan di pimpin Kepala Bidang Pemasaran Martunis beserta rombongan. Sementara itu Poltas hadir Kabag Keuangan Dirja Nur Ilham, S.Kom., M.Cs, Kabag Kemahasiswan Irwansyah, ST., MT, Humas Hasbaini, S.Pd., M.Pd, Ketua Prodi, Dosen dan Staf. Tapaktuan, Jumat (08/2/19).

Agustiana yang merupakan staf pemasaran BPJS Cabang Tapaktuan menjelaskan berbagai keuntungan ketika bergabung dengan program Jaminan Sosial Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan berbagai bentuk pelayanan serta klaim bila tidak sesuai dengan standar jasa BPJS sendiri.

Sementara itu, Humas Poltas Hasbaini, S.Pd., M.Pd berkata, “Kegiatan sosialisasi JKN-KIS oleh BPJS Cabang Tapaktuan cukup memberi penjelasan berbagai keuntungan dan standar pelayanan kesehatan bagi para penerima mampaat dari program ini”.

“Karena jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan diamanahkan melalui undang-undang”. Ujarnya.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

Staf BPJS Cabang Tapaktuan sedang memaparkan berbagai keuntungan ketika bergabung dengan program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014 dan dasar penyelenggaraannya yaitu UUD 1945, UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005.

Sedangkan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.

Prinsip penyelenggaraan mengacu secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang, mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial, pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba, menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta, adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan. Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. ()

0

Related Posts

Poltas Terobos Kerjasama Luar Negeri

July 13, 2018
Read More

Poltas Gelar Rapat Kerja Tahun 2020

February 11, 2020
Read More

Poltas Mengadakan Pemilihan Raya

January 14, 2019
Read More

Eksotisnya Air Terjun Tangga Seribu-Trumon Tengah

September 18, 2019
Read More
Yapoltas Dukung Penegerian Politeknik Aceh SelatanPrevious Post
Poltas Menangkan Hibah Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2019 Dari RistekdiktiNext Post

Hubungi Kami

Politeknik Aceh SelatanJl. Merdeka Komplek Reklamasi Pantai Tapaktun 23716

  • Telepon: +62 (0656) 323-749
  • Email : humas@poltas.ac.id

Sistem Informasi

  • SIAKAD (Sistem Informasi Akademik
  • PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru)
  • CDC (Carier Development Centre)
  • E-LIBRARY (Perpustakaan Digital)
  • E-LEARNING (Kelas Online)
  • SIMPEG
  • LPPM
  • UPM
  • ASET

Kategori

  • Akademik
  • Kegiatan
  • Kemahasiswaan
  • Kerjasama
  • News
  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Pengumuman
  • Press Release

Cari Berita